koffieenco.blogspot.com

Saturday, February 23, 2013

Pengertian Negara menurut para ahli



“Negara” kata ini tentulah tidak asing ditelinga kita. Seringkali kita dengar tentang pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut kata negara.

Apakah nama Negara kita? dengan mudah tentu kita akan menjawab: Negara Indonesia. Lalu, ketika kita ditanya kembali tentang arti Negara itu sendiri, apa kita bisa menjawabnya? jawabanya sudah pasti tidak. Dari sini baru bisa kita pahami jika selain ilmu yang kita pahami, masih ada ilmu lain yang menunggu untuk dipahami. Karenanya, untuk artikel kali ini saya ingin berbagi sedikit ilmu tentang Negara kepada sobat semua.

Ada beberapa pengertian Negara yang dirumuskan oleh para ahli, Beberapa pengertian Negara dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Hans Kelsen (1969) didalam Rudolf Aladar menyebutkan negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

2) Legemann (1985) negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

3) Franz Magnis-Suseno (1988) negara yaitu satu kesatuan masyarakat politik yang berfungsi membuat norma, menerapkan norma, serta menjamin kepastian berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakatnya. Sifat Negara tegas dan apabila terdapat pelanggaran pada norma ini maka Negara harus memberikan sanksi tegas pada pelakunya yang berupa paksaan fisik.

4) Prof. Miriam Budiardjo (1993) negara yaitu suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya.

5) Jean Bodin (1999) negara yaitu suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
Demikianlah beberapa pengertian negara yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat menambah pengetahuan sobat semua.
Rating: 4.5