koffieenco.blogspot.com

Sunday, July 26, 2015

Pengertian Ijtihad



Pengertian ijtihad – Ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran islam, Al-Qur’an dan Hadist dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentukmya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali Al-Qur’an dan Hadist sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.

Pada lapangan atau ruang lingkup ijtihad memiliki arti menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang hanya berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah yang tidak boleh di ijtihadkan lagi.akan tetapi tidak semua warga Muhammadiyah sepenuhnya setuju terhadap pendapat tersebut terutama para cendekiawan atau pemikirnya.

Pengertian ijtihad

Pengertian ijtihad adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam melaksanakan permasalahan tersebut diatas diperlukan adanya aktualisasi akal dan juga pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran islam. Ijtihad dapat dilakukan pada saat terjadi suatu peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran islam, Al-Qur’an dan Hadist dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu.

Ijtihad

Ijtihad menurut istilah memiliki dua arti yaitu Pemurnian dan juga peningkatan. Dalam arti pemurnian ijtihad dimaksud kan sebagai pemeliharaan mata ajaran islam yang berdasar pada kedua sumber yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-shohihah. Sedangkan arti dari Peningkatan adalah proses pengembangan moderenisasi dan yang semakna dengan yang lainnya. Tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran islam dengan tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-shohihah.

Menurut pengertiannya Ijtihad dalam bentuk yang kedua tersebut dapat dilakukan dengan cara menafsirkan kembali Al-Qur’an dan Hadist sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Dalam melaksanakan tindakan ijtihad lebih mengutamakan tentang kemaslahatan umat manusia, yang menjadi tujuan utama yang telah disyariatkan menurut hukum dalam islam. Kemaslahatan yang dimaksud oleh para tokoh-tokoh tersebut yaitu kemaslahatan yang sesuai dengan syariat islam, atau setidaknya tidak bertentangan dengan syariat itu. Maslahat dengan nash, maka nash harus didahulukan daripada maslahat.

Pada sebuah lapangan atau pada suatu ruang lingkup ijtihad, arti dari menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang hanya berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah yang tidak boleh ataupun tidak bisa untuk di ijtihadkan lagi. akan tetapi dalam hal ini tidak semua warga bisa sepenuhnya setuju terhadap pendapat tersebut terutama para cendekiawan atau para pemikirnya. Maka dari itu banyak masyarakat islam terutama warga muhammadiyah yang sangat berharap agar ijtihad tersebut tidak hanya diartikan sebagai purifikasi saja, akan tetapi juga harus dapat diartikan sebagai sebuah redefinisi dan reformulasi bagi suatu masalah masalah baru yang harus dipahami secara integralistik.
Rating: 4.5