koffieenco.blogspot.com

Wednesday, April 8, 2015

Pengertian Koperasi



Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.

Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
· Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
· Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
· Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
· Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup.
Rating: 4.5