Koperasi simpan pinjam. Koperasi merupakan gerakan perekonomian rakyat, dan juga merupakan suatu pilar ekonomi yang membutuhkan perhatiandari pemerintah yang cukup serius. Koperasi bisa dijadikan sebagai salah satu upaya upaya bagi pemerintah untuk mengurangi adanya pengangguran dan juga untuk mengentas kemiskinan. Koperasi adalah suatu organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang demi kepentingan bersama. Koperasi dijalankan berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat. Definisi koperasi menurut UU tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa orang sebagi anggotanya dan juga berbadan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam kegiatan koperasi terjadi suatu kegiatan yang sering disebut dengan kegiatan simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam diadakan untuk memberikan suatu kesempatan pada seluruh anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan juga dengan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam selalu berusaha mencegah anggotanya terjerumus kedalam jeratan para lintah darat pada saaat mereka membutuhkan uang. Hal ini diatasi dengan cara meningkatkan gerakan menabung dan mengatur kegiatan pinjam meminjam dengan memberikan bunga yang rendah. Koperasi simpan pinjam mencari dana dari anggotanya dan kemudian menyalurkan dana yang diperoleh kepada anggotanya. Koperasi simpan pinjam mempunyai tujuan untuk memberikan pendidikan kepada anggotanya agar bisa hidup lebih hemat.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam bisa tercapai apabila koperasi tersebut melakukan semua aturan yang berhubungan dengan peranan pengurus koperasi, peranan pengawas, peranan manajer dan hal yang paling penting dalam hal ini adalah adanya rapat anggota koperasi. Pengurus koperasi berfungsi sebagai salah satu pusat pengambilan sebuah keputussan yang tinggi, memberikan nasihat dan menjaga kesinambungan organisasi, pengurus koperasi juga merupakan kumpulan orang- orang yang terpercaya bisa mengurus hal- hal yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Pengawas koperasi mengemban tugas untuk melakukan pengawasan kepada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, pengawas juga bertugas untuk menulis laporan kegiatan yang terjadi di koperasi dan memiliki wewenang untuk meneliti semua catatan yang ada. Anggota koperasi yang selanjutnya adalah manajer, seorang manajer koperasi harus memiliki sikap kepemimpinan yang kuat, memiliki ketrampilan, memiliki pandangan yang luas untuk kedepannya agar semua tujuan dari pada koperasi dapat tercapai.
Ada beberapa jenis simpanan dalam kegiatan koperasi. Berikut adalah jenis simpanan yang ada pada koperasi simpan pinjam :
· Simpanan pokok. Jenis simpanan pokok ini merupakan jenis simpanan yang wajib dibayarkan oleh semua anggota koperasi. Jenis simpanan ini berbentuk uang dan dibayarkan dengan jumlah yang sama. Pada jenis simpanan pokok tidak ada perbedaan antara anggota yang satu dengan anggota yang lain atau dengan kata lain di bagi rata. Uang yang diserorkan sebagai simpanan poko tidak bisa diambil selam orang tersebut masih tercantum sebagai salah satu anggota koperasi
· Simpanan wajib. Simpanan yang wajib harus dibayarkan oleh semua anggota koperasi pada waktu- waktu tertentu, akan tetapi jumlahnya tidak sama.
· Tabungan koperasi merupakan salah satu simpanan yang ada pada koperasi dan penyetorannya dilakukan secara angsuran, penarikannya hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai anggota. Tabungan koperasi bisa dilakukan setiap saat selama jam kerja koperasi.
Koperasi simpan pinjam diadakan untuk memberikan suatu kesempatan pada seluruh anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan juga dengan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam selalu berusaha mencegah anggotanya terjerumus kedalam jeratan para lintah darat pada saaat mereka membutuhkan uang. Hal ini diatasi dengan cara meningkatkan gerakan menabung dan mengatur kegiatan pinjam meminjam dengan memberikan bunga yang rendah. Koperasi simpan pinjam mencari dana dari anggotanya dan kemudian menyalurkan dana yang diperoleh kepada anggotanya. Koperasi simpan pinjam mempunyai tujuan untuk memberikan pendidikan kepada anggotanya agar bisa hidup lebih hemat.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam bisa tercapai apabila koperasi tersebut melakukan semua aturan yang berhubungan dengan peranan pengurus koperasi, peranan pengawas, peranan manajer dan hal yang paling penting dalam hal ini adalah adanya rapat anggota koperasi. Pengurus koperasi berfungsi sebagai salah satu pusat pengambilan sebuah keputussan yang tinggi, memberikan nasihat dan menjaga kesinambungan organisasi, pengurus koperasi juga merupakan kumpulan orang- orang yang terpercaya bisa mengurus hal- hal yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Pengawas koperasi mengemban tugas untuk melakukan pengawasan kepada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, pengawas juga bertugas untuk menulis laporan kegiatan yang terjadi di koperasi dan memiliki wewenang untuk meneliti semua catatan yang ada. Anggota koperasi yang selanjutnya adalah manajer, seorang manajer koperasi harus memiliki sikap kepemimpinan yang kuat, memiliki ketrampilan, memiliki pandangan yang luas untuk kedepannya agar semua tujuan dari pada koperasi dapat tercapai.
Ada beberapa jenis simpanan dalam kegiatan koperasi. Berikut adalah jenis simpanan yang ada pada koperasi simpan pinjam :
· Simpanan pokok. Jenis simpanan pokok ini merupakan jenis simpanan yang wajib dibayarkan oleh semua anggota koperasi. Jenis simpanan ini berbentuk uang dan dibayarkan dengan jumlah yang sama. Pada jenis simpanan pokok tidak ada perbedaan antara anggota yang satu dengan anggota yang lain atau dengan kata lain di bagi rata. Uang yang diserorkan sebagai simpanan poko tidak bisa diambil selam orang tersebut masih tercantum sebagai salah satu anggota koperasi
· Simpanan wajib. Simpanan yang wajib harus dibayarkan oleh semua anggota koperasi pada waktu- waktu tertentu, akan tetapi jumlahnya tidak sama.
· Tabungan koperasi merupakan salah satu simpanan yang ada pada koperasi dan penyetorannya dilakukan secara angsuran, penarikannya hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai anggota. Tabungan koperasi bisa dilakukan setiap saat selama jam kerja koperasi.