Tipe penelitian bisa ditinjau dari beberapa sudut pandang, oleh sebab itu yipe penelitian bisa dibedakan menjadi berikut :
1. Dari sudut sifatnya
a. Penelitian yang memiliki sifat eksploratif / penjajakan atau penjelajahan = penelitian ini mempunyai tujuan untuk mempertajam pengetahuan tentang suatu gejala tertentu agar memperoleh gagasan-gagasan baru mengenai sebuah gejala tersebut. Hal ini dilakukan untuk pengetahuan yang masih baru, dan belum banyak informasi tentang masalah yang diteliti / bahkan belum ada. Penelitian ini digunakan untuk tahap awal dari suatu penelitian. Dalam bidang hukum penelitian ini seperti penelitian tentang masalah identifikasi hukum
b. Penelitian yang memiliki sifat deskriptif = penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi / gejala kelompok tertentu / untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala, untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antar satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat. Deskripsi adalah pertanyaan faktual di dalam peristiwa sejarah yang meliputi what, when, who, dan where. Penelitian ini biasanya bermula dari hipotesis, biasanya juga tidak, bisa membentuk teori-teori baru / mempertajam teori yang telah ada, serta bisa memakai data kuantitatif dan kualitatif.
c. Penelitian yang memiliki sifat eksplanatif ( menjelaskan ) = penelitian eksplanatif memiliki tujuan untuk menguji hipotesis mengenai ada dan tidaknya hubungan antara sebab akibat dari variabel yang diteliti. Dengan begitu penelitian ini baru bisa dilakukan jika informasi-informasi mengenai masalah yang diselidiki telah cukup banyak, artinya sudah ada teori sebelumnya serta sudah ada penelitian empiris sebagai penguji berbagai hipotesis. Penelitian ini memiliki bentuk eksperimen yang dipadukan ilmu eksakta.
1. Dari sudut sifatnya
a. Penelitian yang memiliki sifat eksploratif / penjajakan atau penjelajahan = penelitian ini mempunyai tujuan untuk mempertajam pengetahuan tentang suatu gejala tertentu agar memperoleh gagasan-gagasan baru mengenai sebuah gejala tersebut. Hal ini dilakukan untuk pengetahuan yang masih baru, dan belum banyak informasi tentang masalah yang diteliti / bahkan belum ada. Penelitian ini digunakan untuk tahap awal dari suatu penelitian. Dalam bidang hukum penelitian ini seperti penelitian tentang masalah identifikasi hukum
b. Penelitian yang memiliki sifat deskriptif = penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi / gejala kelompok tertentu / untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala, untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antar satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat. Deskripsi adalah pertanyaan faktual di dalam peristiwa sejarah yang meliputi what, when, who, dan where. Penelitian ini biasanya bermula dari hipotesis, biasanya juga tidak, bisa membentuk teori-teori baru / mempertajam teori yang telah ada, serta bisa memakai data kuantitatif dan kualitatif.
c. Penelitian yang memiliki sifat eksplanatif ( menjelaskan ) = penelitian eksplanatif memiliki tujuan untuk menguji hipotesis mengenai ada dan tidaknya hubungan antara sebab akibat dari variabel yang diteliti. Dengan begitu penelitian ini baru bisa dilakukan jika informasi-informasi mengenai masalah yang diselidiki telah cukup banyak, artinya sudah ada teori sebelumnya serta sudah ada penelitian empiris sebagai penguji berbagai hipotesis. Penelitian ini memiliki bentuk eksperimen yang dipadukan ilmu eksakta.
Sebenarnya penelitian eksperimen adalah menguji hubungan antara sebab akibat, wajib ada 2 kelompok yang memiliki ciri-ciri yang sama, yakni kelompok pertama merupakan kelompok yang diteliti serta kelompok kedua merupakan kelompok kontrol. Cara pengujiannya adalah dengan memberikan perlakuan kepada kelompok yang diuji / diteliti, dan kelompok kontrol tidak diberi perlakuan. Jika sesudah diberi perlakuan terjadi perubahan dengan kelompok kontrol, maka perbedaan itu merupakan akibat dari perlakuan tertentu, sedangkan perlakuan yang diberikan merupakan sebab yang terjadi dari perbedaan tersebut.