Penilaian instrumen kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir aktivitas tugas utama guru dalam rangka untuk pembinaan kepangkatan, karir dan jabatannya. Tugas utama guru yang dilaksanakan tidak bisa dipisahkan dengan kemampuan guru dalam penguasaan ilmu pengetahuan, penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan
Adanya penguasaan akan kompetensi serta penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan guru, akan sangat menentukan pencapaian kualitas proses belajar mengajar atau pembimbingan murid, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. Sistem penilaian instrumen kinerja guru merupakan sistem penilaian yang telah dibuat untuk mengidentifikasi kecakapan guru dalam menjalankan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang dibuktikan dalam kerjanya.
Penilaian instrumen kinerja guru mempunyai 2 fungsi utama yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. Untuk hal ini kinerja guru merupakan gambaran atas kekuatan dan kelemahan guru yang akan teridentifikasi dan mempunyai makna sebagai analisis keperluan atau audit ketrampilan setiap guru yang bisa dipakai sebagai bisnis.
Fungsi yang kedua adalah untuk menghitung nilai kredit yang didapat oleh guru atas kinerja nya, pelaksanaan tugas tambahan atau bimbingan yang relevan. Aktivitas penilaian kinerja diadakan setiap tahun sebagai bagian dari adanya proses pengembangan karir serta promosi guru untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat.
Hasil dari penilaian kinerja guru ini diharapkan bisa bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan mutu serta kinerja guru yang merupakan ujung tombak atas pelaksanaan proses pendidikan untuk mencetak manusia yang cerdas, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru adalah acuan bagi sekolah atau madrasah guna menetapkan pengembangan karir serta promosi untuk guru.
Sedangkan bagi guru, penilaian kinerja guru adalah acuan untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai serta sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan untuk memperbaiki kualitasnya. Khusus bagi aktivitas pembelajaran dan pembimbingan, dijadikan dasar sebagai penilaian kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian dan profesional seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional .
Adanya penguasaan akan kompetensi serta penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan guru, akan sangat menentukan pencapaian kualitas proses belajar mengajar atau pembimbingan murid, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. Sistem penilaian instrumen kinerja guru merupakan sistem penilaian yang telah dibuat untuk mengidentifikasi kecakapan guru dalam menjalankan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang dibuktikan dalam kerjanya.
Penilaian instrumen kinerja guru mempunyai 2 fungsi utama yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan. Untuk hal ini kinerja guru merupakan gambaran atas kekuatan dan kelemahan guru yang akan teridentifikasi dan mempunyai makna sebagai analisis keperluan atau audit ketrampilan setiap guru yang bisa dipakai sebagai bisnis.
Fungsi yang kedua adalah untuk menghitung nilai kredit yang didapat oleh guru atas kinerja nya, pelaksanaan tugas tambahan atau bimbingan yang relevan. Aktivitas penilaian kinerja diadakan setiap tahun sebagai bagian dari adanya proses pengembangan karir serta promosi guru untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat.
Hasil dari penilaian kinerja guru ini diharapkan bisa bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan mutu serta kinerja guru yang merupakan ujung tombak atas pelaksanaan proses pendidikan untuk mencetak manusia yang cerdas, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru adalah acuan bagi sekolah atau madrasah guna menetapkan pengembangan karir serta promosi untuk guru.
Sedangkan bagi guru, penilaian kinerja guru adalah acuan untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai serta sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan untuk memperbaiki kualitasnya. Khusus bagi aktivitas pembelajaran dan pembimbingan, dijadikan dasar sebagai penilaian kinerja guru yaitu kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian dan profesional seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional .