Hukum pidana merupakan salahsatu hukum publik yang berlaku di Indonesia. Adanya hukum pidana mempunyai beberapa tujuan.
Ada dua aliran tujuan hukum pidana, yaitu :
1. Untuk menakut-nakuti
Adanya hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik).
2. Untuk mendidik orang
Adanya hukum pidana bertujuan untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik agar tidak mengulangi perbuatan (aliran modern).
Menurut aliran klasik hukum pidana bertujuan untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau kekuasaan penguasa. Sedangkan menurut aliran modern hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, sehingga hukum pidana harus memperhatikan kejahatan yang dilakukan dan keadaan penjahat. Menurut aliran modern hukum pidana dipengaruhi oleh perkembangan kriminologi.
Vos mengungkapkan ada aliran ketiga yang merupakan gabungan antara aliran klasik dan aliran modern yang dituangkan dalam KUHP juli tahun 2006 yang menjelaskan tujuan hukuman pidana di dalam pasal 51.
Menurut pasal 51 KUHP juli 2006, tujuan hukuman pidana :
a. Menegakkan norma hukum untuk mengayomi masyarakat
b. Mencegah tindak pidana
c. Memasyarakatkan terpidana dengan memberikan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
d. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, mendatangkan rasa damai dan aman dalam masyarakat dan memulihkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.
e. Menghilangkan rasa bersalah pada terpidana.
Ada tiga teori yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hukum pidana, yaitu :
1. Teori pembalasan
Menurut teori ini adanya hukum pidana digunakan sebagai pembalasan. Teori ini lair pada akhir abad ke -18. Teori pembalasan didukung oleh pendapatdari beberapa ahli, diantaranya :
a. Stahl berpendapat “ negara merupakan ciptaaan Tuhan sebagai wakilnya untuk mentertibkan hukum. Apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ia telah melanggar tertib hukum di dunia sehingga ia harus menerima sanksi sebagai konsekuensinya untuk mengembalikan ketertiban hukum”.
b. Herbert berpendapat “ seseorang yang melakukan kejahatan menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga harus dijatuhi hukuman pidana untuk mengembalikan rasa kepuasan dalam masyarakat”.
c. Immanuel Kant berpendapat “kejahatan akan menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pelakunya harus merasakan derita sebagai sebuah pembalasan dari ketidakadilan yang telah dilakukannya.
2. Teori tujuan atau relatif
Teori ini juga disebut dengan teori prevensi karena menurut teori ini hukuman pidana merupakan suatu sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan baik dimasa sekarang maupun dimasa mendatang. Teori ini dibagi menjadi dua yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum mencegah seseorang melakukan kejahatan karena ada perasaan takut akan dihukum penjara sedangkan prevesi khusus mencegah seseorang yang pernah dihukum pidana tidak mengulangi perbuatannya.
3. Teori gabungan
Menurut teori ini hukum pidana bertujuan untuk mencegah munculnya gejala sosial yang kurang sehat dalam masyarakat dan juga sebagai obet bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi peruatannya.
Demikianlah sekilas tentang tujuan hukum pidana, semoga bermanfaat.