koffieenco.blogspot.com

Thursday, March 19, 2015

Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum



Pengertian hukum

Ada banyak sekali pengertian hukum, hal ini disebabkan masing-masing ahli hukum mempunyai pendapatnya tentang pengertian hukum. Walaupun ahli hukum mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tetapi pada intinya sama saja. Pengertian hukum secara umum hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi atau mengkontrol perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentram dan damai dan disertai sanksi bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku dimana ia berada. Peraturan hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

Tujuan hukum
Tujuan hukum bersifat universal, misalnya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Adanya hukum dapat mencegah perbuatan main hakim sendiri karena setiap perkara dapat di selesaikan dalam proses pengadilan melalui hakim berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Jenis-jenis hukum di Indonesia
Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembaian hukum di Indonesia.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.

2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material

6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang   Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum, semoga bermanfaat.
Rating: 4.5