koffieenco.blogspot.com

Wednesday, September 18, 2013

Akuntansi Pajak (Part I)



Setiap warga Negara, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai atau menjalankan suatu usaha mempunyai kewajiban membayar pajak kepada pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan ditentukan dengan prinsip dasar yang dipakai dalam Pernyataan PSAK 46. Contoh pajak yang ada di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Tontonan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.

Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.

Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua kejadian mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, dapat diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga”. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan, wajib melakukan pencatatan. Pembukuan mempunyai hasil akhir berupa laporan keuangan yang didalamnya dapat diketahui penghasilan bersih dan PKP (Pendapatan Kena Pajak) dalam laporan laba-rugi. Sedangkan pencatatan merupakan pendokumentasian kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk harga pokoknya, dan dapat diketahui penghasilan bersih perusahaan.

Beberapa sifat dari pajak adalah sebagai berikut :

1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan karena diatur dalam UU,

2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,

3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung,

4. Pajak mempunyai fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi karena seseorang melakukan transaksi atau kegiatan yang menyebabkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi disini


Rating: 4.5